Luar Biasa, Ibu Rumah Tangga Bisa Menggelapkan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya

Senin, 13 September 2021 – 18:54 WIB
Barang bukti sebelas mobil rental yang digelapkan seorang IRT sudah diamankan di halaman Markas Polres Manokwari. Foto: ANTARA/Hans Arnold Kapisa

jpnn.com, MANOKWARI - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sebelas unit mobil rental atau sewaan.

"Tersangka EY sudah ditahan di rumah tahanan wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya di Manokwari, Senin.

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit Taifib Marinir 2 Diterjunkan, Bersenjata Lengkap

Kapolres mengatakan modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di Kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta.

"Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga sebelas mobil sewaan laku terjual," ungkap kapolres.

BACA JUGA: KKB Membakar Fasilitas Umum, Personel TNI dan Polri Bergerak, Dor, Dor, Mencekam

Kapolres mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.

"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar kapolres.

Kasat Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa sebelas mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Biak Numfor, Provinsi Papua.

Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.

"Hasil penipuan dan penggelapan sebelas mobil sewaan ini tersebar di antaranya delapan unit di kabupaten Biak Numfor, dua unit di Manokwari dan satu unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih," papar Arifal.

Kasat Reskrim juga mengakui bahwa sebelas unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.

"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata kasat reskrim. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler