Luar Biasa! Ini Ucapan Selamat Ultah Buat Jokowi dari Novel Baswedan

Minggu, 21 Juni 2020 – 12:04 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun ke-59 untuk Presiden Jokowi.

Penyidik KPK itu berharap Jokowi tetap berpihak kepada penegakan hukum.

BACA JUGA: Doa Fadli Zon, Khusus untuk Pak Jokowi

"Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak," kata Novel Baswedan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/6).

Hari ini, 21 Juni 2020 Jokowi berusia 59 tahun, sedangkan pada Sabtu (20/6) Novel Baswedan juga genap berusia 43 tahun.

BACA JUGA: Begini Doa Sandiaga, Khofifah dan Ahok untuk Jokowi

"Ini waktu yang tepat untuk menagih janji," ungkap Novel.

Sebelumnya Novel Baswedan sempat beberapa kali meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

BACA JUGA: Jokowi Menyerahkan Nasib Penyerang Novel Baswedan kepada Majelis Hakim

"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa, tetapi tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini? Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja?" ujar Novel pada 12 Juni 2020.

Atas permintaan Novel tersebut, staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.

"Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini pada Jumat (19/6)

Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, menurut Dini, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target khusus pada Polri agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam hitungan hari.

"Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dini. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler