jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan program Resettlement Action Plan (RAP) alias relokasi menguntungkan bagi warga yang tergusur oleh pembangunan proyek Jakarta International Stadium (JIS) kebanggaan Gubernur Anies Baswedan.
"Dari namanya saja (ganti untung) sudah menunjukkan harus untung dan harus berdampak positif bagi warga," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat diubungi Antara di Jakarta, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Anies Baswedan Menyampaikan Sesuatu, Silakan Disimak
Masyarakat, kata Agus, melalui program relokasi maka warga mendapatkan keuntungan. Karena, jika mengikuti aturan yang ada, seharusnya masyarakat yang terkena imbas tidak mendapatkan uang pengganti.
"Harusnya kan tidak dapat apa-apa jika menggunakan aturan di mana tanah Pemprov DKI diduduki. Tapi itu terserah Pemprov ya, dan pergantiannya mungkin tidak sama dengan NJOP tidak bisa itu, bisa ditangkap penegak hukum nanti. Tapi ini positif bukan tanah kita, lalu diminta pergi dikasih duit," ucap Agus.
BACA JUGA: Ingat ya, Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI Bergantung dari Pak Anies
Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai pembangunan JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai kebijakan positif.
"Ganti untung untuk warga sih positif kan harus untung jangan rugi. Tidak boleh ada warga yang dirugikan. Itu dorongan dari kami," ujar Ida saat dihubungi.
BACA JUGA: Minta Anies Lawan DPRD, PSI Ungkit Kisah Keberanian Ahok
Namun, Ida menegaskan bahwa program tersebut juga harus sesuai dan tertib dengan prosedur yang ada seperti dalam administrasi legalitas tanah hingga penyelesaian harga pada masyarakat yang terdampak.
"Harus sesuai prosedur dan jangan sampai ada yang dirugikan semuanya harus dilalui. Namun hingga hari ini tidak ada tercatat ada laporan warga yang mengadu mengenai ganti untung tersebut," tutur politisi PDIP ini.
Jakarta International Stadium merupakan proyek revitalisasi Taman Bersih Manusia Wibawa (BMW) yang merupakan proyek strategis daerah Pemprov DKI Jakarta dengan harapan menjadi salah satu ikon di Ibu Kota yang ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Gubernur Anies Baswedan mempromosikan proyek ini sebagai pemenuhan janji kampanyenya, yakni mendirikan stadion berkualitas internasional untuk Persija Jakarta.
Jakpro sebagai pemilik proyek JIS bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk seluruh pekerjaan terkait desain dan pembangunan termasuk pekerjaan struktur.
Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Jakpro menerapkan rencana aksi pemukiman kembali atau RAP pada pembangunan JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam aturan itu dijelaskan penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS di atas lahan pemerintah itu.
Program RAP merupakan bentuk kepedulian pemilik proyek yakni Jakpro terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaan program itu, Jakpro dibantu oleh PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Pelibatan itu untuk menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ganti untung ini diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.
Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.
Paling kecil masyarakat mendapat Rp 4,5 juta dan paling besar Rp 110 juta. Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019 dan ditargetkan penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil