jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa gaji anggota DPRD tidak akan naik apabila gaji Gubernur DKI tidak naik.
Menurut Edi, hal itu sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Di mana gaji anggota DPRD 75 persen dari gaji gubernur.
"Saya tegaskan di sini sekali lagi bahwa gaji dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/12).
"Di mana gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur," sambung Edi.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Ketua DPRD DKI soal Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan
Penjelasan Edi tersebut sekaligus membantah kabar bahwa DPRD DKI akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan.
Edi memastikan DPRD DKI tidak akan alami kenaikan gaji, melainkan ada penambahan kegiatan dengan konsekuensi kenaikan anggaran.
BACA JUGA: Minta Anies Lawan DPRD, PSI Ungkit Kisah Keberanian Ahok
"Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021," ujar Edi.
RKT DPRD tahun 2021 itu juga nantinya akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan DPRD DKI.
"Seandainya juga dalam rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," ujar Edi. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi