Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta

Rabu, 02 September 2020 – 16:57 WIB
Sidang tuntutan perkara narkotika terdakwa Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

BACA JUGA: Lucinta Luna: Demi Allah, Itu Bukan Milik Saya

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujar JPU Asep Hasan, Rabu (2/9).?

Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Bingung Saat Pulang ke Rumah Istri Tidak Ada, Ternyata Lagi Ngojek

Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

BACA JUGA: Irjen M Iqbal: Siapa pun yang Mengganggu Pembangunan KEK Mandalika, Saya Tindak

Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, kata dia, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler