Lucinta Luna itu Perempuan di Mata Hukum, Ini Buktinya

Kamis, 13 Februari 2020 – 16:16 WIB
Lucinta Luna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). Foto: Devi Nindy/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa identitas  Lucinta Luna  adalah seorang perempuan di mata hukum. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat putusan tentang permohonan ganti kelamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Lucinta Luna mengganti jenis kelamni dari laki-laki menjadi perempuan.

BACA JUGA: Lucinta Luna Dapat Dukungan dari Barbie Kumalasari

"Nama yang lama adalah MF dan menjadi AP," kata Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2).

Yusri mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima salinan putusan tersebut pada Rabu (12/2) malam. "Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu," sambungnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor Terbaru

Atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan.

Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama dan sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelamin sebagai perempuan.

BACA JUGA: Heboh Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Hal Ini

"Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," ujarnya.

Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler