jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pedangdut Lucinta Luna bukanlah seorang perempuan tulen kembali ramai dibicarakan.
Sebuah surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diduga milik Lucinta Luna beredar.
BACA JUGA: Mike Lewis Bantah Pacari Pedangdut Lucinta Luna
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta pernah menjalani sidang untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
BACA JUGA: Hmmm, Ternyata Inilah Sosok Transgender Pertama di Playboy
Lucinta diketahui mendaftarkan permohonan mengganti jenis kelamin pada 15 Desember 2016.
Kemudian pada 4 Januari 2017, permohonan Lucinta Luna yang saat itu bernama Muhammad Fatah dikabulkan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Playboy Bakal Pajang Transgender Jadi Playmate, Setuju?
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ni Made Sudani mengabulkan permohonan Lucinta Luna.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat lewat putusan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt tersebut juga menetapkan pengubahan jenis kelamin Muhammad Fatah.
Muhammad Fatah yang berjenis kelamin laki-laki secara resmi diakui oleh negara bernama Ayluna Putri dengan jenis kelamin perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, jpnn.com masih berusaha menghubungi Lucinta untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kylie Hamil, Caitlyn Jenner Kaget dan Kecewa
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh