jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron juga tampak membantah dirinya yang proaktif meminta uang ke PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Seperti saat ditanya mengenai "penagihan" uang bulanan ke PT MKS, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).
Mengenai hal itu Fuad mengelak. Dia tak mengaku menagih uang namun hanya diajak ketemuan oleh direksi PT MKS.
Fuad kembali mengelak disebut pernah meminta kenaikan uang jatah bulanan ke PT MKS. Padahal dalam dakwaan disebutkan Fuad memang meminta kenaikan uang bulanan.
Awalnya uang jatah bulanan untuk Fuad Rp 50 juta. Namun dalam perjalanannya, Fuad beberapa kali minta kenaikan hingga Rp 600 juta per bulan. Pemberian itu terjadi sejak 2009 hingga 2014. Total uang yang diterima Fuad dari PT MKS sebesar Rp 18,85 miliar.
Bukan Fuad kalau kehadirannya tak mengundang canda. Jika dalam sidang sebelumnya sebagai terdakwa, Fuad sempat tertidur, kemarin lain lagi ceritanya. Gelagat Fuad mengundang tawa lagi saat dia dicecar mengenai arti "air minum" dalam pembicaraannya dengan Rouf.
Pembicaraan itu ternyata tersadap KPK. Fuad sempat memerintahkan Rouf mengambil uang suap bulanan dari PT MKS. Kalimat yang diucapaknya, "Telepon sekarang gak apa-apa, yo wong anunya, apa airnya sudah. Sudah ada kok air, air minumnya,".
"Apa arti air minum itu?" tanya jaksa. Fuad menjawab tak ingat. Jaksa lantas memutarkan bukti sadapan telepon hasil. Mendengar sadapan itu, Fuad hanya bisa tersenyum kecut sambil berujar, "Saya ingat pembicaraan ini. Tapi saya heran kok ada kata airnya. Terserah sampeyan Pak Jaksa menafsirkannya bagaimana, saya terima,". Spontan terdengar tawa kecil beberapa pengunjung sidang.
Tawa pengunjung juga terdengar ketika Ketua Majelis Hakim M. Mukhlis menyindir Fuad yang sering tak jelas menjawab pertanyaan jaksa. Saat itu Mukhlis melempar canda pada jaksa perempuan Nurul Widiasih.
"Coba ibu jaksa saja yang bertanya pada saksi," ujar Mukhlis. Menurut hakim, Fuad kerap tak lancar menjawab dan mengatakan lupa jika ditanya jaksa laki-laki. Tanpa disangka canda hakim itu malah diiyakan oleh Fuad.
Fuad kemarin dihadirkan sebagai saksi untuk iparnya, Abdul Rouf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Rouf tertangkap tangan menerima uang dari PT MKS. Dia diperintahkan Fuad untuk mengambil uang dari Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko.
Uang suap diberikan PT MKS karena Fuad membantu kongkalikong bisnis jual beli gas alam di Bangkalan. Kasus ini menyeret Bambang, Rouf dan Fuad sebagai tersangka. Bambang sendiri perkaranya telah diputus dan dia mengakui telah menyuap Fuad. (gun)
BACA JUGA: Mantan Model Ini Minta Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Dihukum Mati
BACA JUGA: Dulu Berdalih Uang Suap itu Rezeki Tuhan, Kini Bawa-bawa Tradisi
BACA JUGA: Pengamat Ini Beberkan Akar Masalah Penegakan Hukum di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tua yang Punya Bini Muda Cantik Ini Sudah Lupa Arti Air Minum
Redaktur : Tim Redaksi