Ludahi Polisi, Demonstran Dibui

Rabu, 04 April 2012 – 19:04 WIB

JAKARTA - Puluhan warga yang terlibat aksi demo menolak kenaikan harga BBM yang  berlangsung anarkis kini tengah menunggu persidangan. Mereka dijerat serangkaian pasal pidana terkait aksi kriminalitas yang mereka lakukan dalam unjukrasa pekan lalu itu.

Namun tak semua demonstran ini ditahan. Hanya beberapa orang saja yang menginap di tahanan,  selebihnya ditangguhkan penahananya sambil menunggu proses hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution mencontohkan, dalam demo rusuh di Salemba, Jakarta Pusat, sebanyak 52 pengunjukrasa diproses terkait aksi anarkis yang dilakukan.

Sebanyak 50 diantaranya ditangguhkan, sementara dua lainnya ditahan karena melakukan pelanggaran yang dinilai serius.

‘’Dua tersangka ditahan yaitu pelaku yang membakar mobil polri, satu orang lagi ditangkap yaitu pelaku yang meludahi anggota kita dan melempar muka anggota kita. Ini jelas penghinaan atau suatu hal yang tidak bermoral,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4).

Selain terkait kerusuhan Salemba, Polda Metro Jaya juga memproses demonstran lainnya. Demikian halya di Makasar, polisi menyidik 20 pengunjukrasa terkait kasus serupa.

Selain dijerat dengan pasal penganiayaan sebagian bagian besar para demonstran ini dijerat pasal pengrusakan. "Sekarang melengkapi berkas, dilanjutkan ke persidangan,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Bentuk Tim Pencari Fakta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler