jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan mal termasuk salah satu tempat yang mendapat pengetatan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Luhut menyebut pusat perbelanjaan dan mal ditutup selama hampir 3 pekan.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," kata Luhut melalui virtual, Kamis (1/7).
Menurut dia, pemerintah telah memutuskan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan itu berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Lebih lanjut, kata Luhut, kebijakan itu juga mengatur toko ritel modern yang menyediakan bahan kebutuhan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Supermarket dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari biasanya.
Bagi restoran, kafe, dan tempat nongkrong lainnya hanya diperbolehkan buka dengan layanan antar.
BACA JUGA: Terkait PPKM Darurat, Begini Permintaan Jokowi Pada Rakyat Indonesia
"Tidak menerima makan di tempat atau dine in," tegas Luhut.
Luhut juga menjelaskan sektor yang diizinkan buka salah satunya apotek.
Transportasi umum, kata dia, juga diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan penumpang.
Selain itu, pemerintah juga menutup fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan, dan area publik lainnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Jangan Sampai PPKM Darurat Jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga