jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).
BACA JUGA: Ganjar Bilang Begini Soal Penerapan PPKM Darurat
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA: 4 Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat Bila PPKM Darurat Diterapkan
"Baik para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah," ungkap Jokowi.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Menko Airlangga Penentu Keputusan PPKM Darurat
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar eks Wali Kota Solo itu.
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.
Jokowi menyebutkan pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia