jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Jaya.
Luhut Binsar melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoaks.
BACA JUGA: Ini Alasan Luhut Menyeret Haris Azhar & Fatia ke Polisi
Purnawirawan TNI berpangkat jenderal itu menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terkait laporannya tersebut.
Dia memastikan tidak ada urusan kriminalisasi dalam laporan itu.
BACA JUGA: Luhut Binsar Disebut Pantas jadi Capres 2024, Setuju?
“Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, pekerjaan saya sudah banyak," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).
Dia mengatakan pihaknya tidak berkomunikasi dengan Haris Azhar maupun Fatia.
BACA JUGA: Selain Menko, Ini Sederet Jabatan Luhut Panjaitan di Era Jokowi
Namun, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan.
“Kamu sudah disomasi sama Pak Juniver (Girsang) dua kali, kan, sudah cukup," ujarnya.
Karena tidak ada tanggapan, Luhut pun memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks ke polisi.
"Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,” katanya.
Luhut pun menempuh jalur hukum karena tidak ada permintaan maaf dari kedua orang tersebut.
“Jadi, saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali sudah meminta (agar) minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kasus perdata.
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Haris Azhar di YouTube pada 20 Agustus 2021.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy