jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas pencemaran nama baik dan berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Luhut sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Haris Azhar dan Fatia, tetapi keduanya dianggap tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
BACA JUGA: Luhut Resmi Memolisikan Haris Azhar, Ini Kata Kombes Yusri
Luhut melayangkan somasi terhadap unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.
Video itu diunggah akun Haris Azhar di Youtube.
BACA JUGA: Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Sudah Keterlaluan
Pada video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia mengatakan ada sejumlah perusahaan yang berperan penting di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Jabatan Penting Luhut Panjaitan di Era Jokowi
Atas dasar itu, Luhut melaporkan tuduhan itu ke Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan Haris dan Fatia itu tidak benar.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi, saya punya hak untuk membela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu. Tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Menurut Luhut, dia melaporkan kedua orang itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar hati-hati menyampaikan pernyataan di media sosial.
"Saya ingin menunjukkan kepada publik agar manusia-manusia itu merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan pernyataan-pernyataan tidak bertanggung jawab," ujar Luhut.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya mealporkan Haris Azhar dan Fatia karena sudah diberikan kesempatan untuk meminta maaf tetapi tidak diladeni.
"Melaporkan karena sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tidak benar-benar ditanggapi," ujar Juniver.
Oleh karena itu, kata dia, Luhut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
"Tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya dengan menggunakan haknya untuk mengurus hukum," ujar Juniver.
Dia juga mengatakan tentang benar atau tidak tuduhan tersebut dapat dibuktikan dalam proses penyelidikan di kepolisian.
"Diproses hukum inilah yang dibuktikan dengan pernyataan itu. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar maka kami membuat laporan," pungkas Juniver Girsang.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama