Luhut Binsar Tak Takut Ekonomi RI Terganggu Akibat Covid-19, Ini Alasannya

Senin, 07 Februari 2022 – 16:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak ngeri ekonomi terguncang akibat Covid-19. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan naiknya level PPKM tidak berimbas ke perekonomian Indonesia yang mulai pulih.

"Terus terang kami tidak ingin ketakutan dan ekonomi kita terganggu," ujar Luhut Binsar dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (7/2).

BACA JUGA: Luhut Binsar Umumkan Kenaikan PPKM Level 3, Ini Daftar Wilayahnya

Menurut Luhut, tidak ada masalah asalakan semuanya disiplin protokol keaehatan (prokes), dan tentunya saling bahu-membahu memperbaiki masalah yang sedang dihadapi.

Luhut mengaku akan terus mengevaluasi seluruh perkembangan kasus virus varian Omicron di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya yang naik ke PPKM Level 3.

BACA JUGA: Luhut Binsar Minta Orang dengan Kriteria Ini Tak Keluar Rumah Sebulan ke Depan

"Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kami longgarkan," tegas Luhut.

Dalam hal ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3, yakni dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lanjut usia (lansia), komorbid, dan belum divaksin.

BACA JUGA: Ini Alasan Luhut Binsar Tetap Membuka Bali Meski Angka Covid-19 Pecah Rekor

Sementara itu, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Asalkan mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kemudian, minimal 75 persen karyawan industri tersebut telah menerima dosis kedua dan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di supermarket, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

"Bagi bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat telah menerima dosis pertama vaksin Covid-19," Luhut Binsar.

Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat menerima pengunjung maksimal 35 persen, disertai bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Warteg atau lapak jajan, restoran, kafe buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

"Bioskop tetap diizinkan beroperasional," tegas Luhut Binsar.(mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler