Luhut Binsar Umumkan Aturan Terbaru Karantina PPLN

Senin, 03 Januari 2022 – 14:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan aturan terbaru terkait masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan aturan terbaru masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Kemenhub, Kemenkes, Pangdam, hingga Kapolda dapat Arahan Luhut Binsar, Bersiap!

Menurutnya, kasus konfirmasi Covid-19 masih terkendali.

Bahkan, lanjut Luhut, dalam dua hari tidak ada kasus kematian akibat Covid019.

BACA JUGA: Didampingi Erick dan Luhut, Jokowi Sebut tak Mau Rugi Puluhan Triliun Lagi

"Ada dua hari berselang, kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi, zero death," kata Luhut Binsar, Senin (3/1).

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk merilis aturan terbaru karantina bagi PPLN.

"Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," ujar koordinator PPKM di wilayah Jawa-Bali itu.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan asal kedatangan negaranya. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler