jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan di Polda Metro Jaya.
Luhut Binsar akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut Binsar Punya Rencana, Kepala BKN Merespons, Kelulusan PPPK Ditunda
Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan pihaknya sudah menyiapkan barang bukti video beserta sejumlah dokumen yang akan dibawa saat kliennya menjalani pemeriksaan.
"Bukan itu saja (video, red), juga beberapa dokumen yang mendukung terhadap laporan kami," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (25/9) malam.
BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua
Hanya saja, Juniver enggan menjelaskan secara detail terkait barang bukti video dan dokumen yang disiapkan.
Menurut Juniver, ihwal barang bukti itu merupakan rahasia yang tak bisa diungkapkan kepada publik
BACA JUGA: Gegara Masalah Ini Anggota TNI Dibunuh di Depok
"Itu rahasia kami, nanti kewenangan penyidik itu. Jadi, biarkan proses yang berjalan nanti di kepolisian kami serahkan apa yang menjadi bukti daripada laporan kami ini," kata Juniver Girsang.
Luhut melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas soal temuan riset sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama