Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua

Jumat, 24 September 2021 – 18:21 WIB
Ruhut Sitompul komentari kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar, setelah direktur Lokataru itu dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan memerkarakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara pidana dan perdata.

Selain memidanakan direktur eksekutif Lokataru dan Koordinator KontraS itu ke Polda Metro Jaya, Luhut juga menuntut ganti rugi Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Luhut Minta Haris Azhar Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Apa?

"Mereka merendahkan Pak Luhut terkait Papua, gugatan Rp 100 miliar perdata, siap-siaplah, bayar itu ke rakyat Papua," kata Ruhut Sitompul kepada JPNN.com, Kamis (23/9).

Ruhut juga menanggapi pembelaan Ketua YLBHI Asfinawati yang menyebut kritik Haris Azhar dan Fatia kepada Luhut bukan sebagai personal, tetapi atas nama organisasi.

BACA JUGA: Luhut Binsar Punya Rencana Besar, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu

"Janganlah bersembunyi di belakang organisasi, kayak Pak Luhut-lah, gentleman, datang, saya Luhut Binsar Panjaitan, kenapa dia (Haris Azhar dan Fatia, red) bawa dia punya organisasi," ucap mantan anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Ruhut, sekarang bukan zamannya membawa-bawa organisasi untuk menekan.

BACA JUGA: Brigjen Rudi Setiawan Keluarkan Perintah untuk Para Kapolres, Ini Masalah Serius

"Jangan jadi pengecut, enggak laku itu organisasi-organisasi untuk menekan. Ini pidana, pidana itu pribadi, manusianya, bukan lembaganya," ucap Ruhut.

Gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia sebelumnya dijelaskan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang usai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

"Yang sangat menarik, tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Rabu.

Juniver menjelaskan pada gugatan perdatanya, Luhut bakal menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

Adapun ihwal kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Juniver mengatakan apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

BACA JUGA: Haris Azhar Vs Luhut Binsar, Ruhut: Saya Rasa Akan Kena Ini

"Itulah. Beliau sangat antusias. Pengin membuktikan tidak bersalah. Bahwa itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," ucap Juniver. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler