JAKARTA - Perbedaan pendapat secara tajam terjadi antara Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan dan Wapres Jusuf Kalla terkait posisi kepala kantor staf kepresiden (KSP).
Luhut B. Panjaitan yang masih merangkap sebagai kepala KSP berharap, posisi dan kewenangan KSP nantinya masih akan tetap seperti sekarang. Sebaliknya, Wapres Jusuf Kalla mengingkan KSP diturunkan kapasitasnya dengan menjadi bagian dari kantor Sekretaris Kabinet (Seskab).
"Posisinya, menurut saya, biar saja seperti sekarang," tegas Luhut Panjaitan, saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR menyambut HUT ke-70 RI, di komplek parlemen, Jakarta, kemarin (14/8). Berdasar keputusan presiden (keppres) yang menjadi landasan, KSP selama ini berada langsung di bawah presiden.
Dengan posisi demikian, lanjut dia, KSP akan tetap bisa memberikan saran-saran secara mandiri kepada presiden atas berbagai hal. "Tapi, nggak tahu lah, nanti saya tanya presiden dulu," elaknya, menanggapi lebih jauh.
Termasuk, soal sosok yang kemungkinan akan mengisi posisi yang ditinggalkannya di KSP. Mantan menteri perdagangan dan perindustrian di era Presiden Gus Dur tersebut juga menegaskan, keputusannya berada di tangan presiden.
Dia hanya memperkirakan kalau penunjukan pengganti dirinya nanti tidak akan terlalu lama. "Harapannya tentu orang yang ditunjuk bisa membantu presiden dengan baik," tandasnya.
Setidaknya, hingga Kamis (13/8) malam, Presiden Jokowi belum memutuskan soal sosok pengganti Luhut di KSP nantinya. Termasuk, wacana yang sempat berkembang tentang posisi KSP kedepan yang hanya akan berada di bawah sekretariat kabinet (setkab). "Itu lagi dihitung, lagi dikalkulasi," kata presiden, singkat.
Wacana KSP berada di bawah setkab awalnya digulirkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bukan hanya menyatakan tentang pergeseran posisi, JK juga bahkan sempat mengutarakan kalau perubahan tersebut sudah otomatis berlaku semenjak serah terima jabatan Menko polhukam dari Tedjo Edhy Purdijatno ke Luhut Panjaitan. "Kini semuanya sedang dalam proses, lagi diselesaikan," kata JK.
Dia menyatakan, alasan perubahan posisi KSP di bawah setkab karena kedua relatif memiliki tugas yang hampir sama. Karena itu, menurut JK, tugas kantor staf kepresidenan bisa dijalankan dengan koordinasi dari seskab.
BACA JUGA: Pidato Pak Jokowi Bukan Karya Nyata, tapi Karya Kata
Sejak awal pembentukan KSP pada Desember 2014, JK memang tampil menjadi salah satu sosok yang terkesan tidak nyaman dengan keberadaan institusi tersebut.
Dalam Kepres No. 26 Tahun 2015, kewenangan KSP memang relatif besar. Bukan hanya seputar memberikan masukan ataupun dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden.
Tapi, KSP juga bisa melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional. Sejumlah pihak menganggap, kewenangan ini mirip dengan kewenangan wapres. (dyn/kim)
BACA JUGA: Begini Permintaan KontraS pada Luhut Panjaitan
BACA JUGA: Luhut: Siapa Pengganti Saya, Tanya Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan HUT RI, Istana Undang 532 Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi