Luhut Minta Karyawan Sektor Nonesensial Lapor jika Dipaksa Bekerja di Kantor

Senin, 05 Juli 2021 – 20:55 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Dalam Jakarta Kota, Jakarta, dalam rangka PPKM Darurat, Senin (5/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terjadi kemacetan parah di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta yang terdapat titik penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) pagi.

Disinyalir masih banyak warga yang hendak bekerja yang menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Negara Sudah Tidak Mampu Menyelamatkan Nyawa Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

"Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin malam.

BACA JUGA: TKA China Dibiarkan Masuk saat PPKM Darurat, Syarief Hasan Bilang Begini

Dikatakan, mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

BACA JUGA: Dokter Boyke: Anu Pria Jangan Diperpanjang atau Diperbesar, Fatal Akibatnya!

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah.

Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," katanya.

Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah.

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," katanya.

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diminta untuk melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi.

Luhut juga meminta agar mereka tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler