Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan

Kamis, 07 Maret 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi oleh Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), Kamis (7/3). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, Budi Dartono, karyawan Indosat, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam kesaksiannya, Budi Dartono mengatakan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations), sudah dibayarkan oleh Indosat.  "Praktik bisnis yang terjadi antara Indosat dengan IM2 sebagai mitra, juga dilakukan oleh Indosat dengan mitra-mitra lain seperti, CBN, Lintasarta, dan Quasar," kata Budi Dartono di hadapan majelis hakim.

Mendengar kesaksian itu, Kuasa Hukum Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan meminta agar proses hukum atas klainnya dihentikan. Sebab, menurut Luhut, tidak ada peristiwa pelanggaran hukum yang mengakibatkan harus disidangkannya perkara tersebut.

"Seharusnya jaksa penuntut umum segera menghentikan proses peradilan ini,” tegas Luhut.
 
Pernyataan Luhut tersebut adalah terkait dengan tidak adanya aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 serta fakta yang diungkapkan oleh saksi di pengadilan Tipikor yang menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban kewajiban lainnya seperti kontribusi dana USO.

Secara periodik, Kemenkominfo bersama  dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan selalu melakukan pencocokan dan penelitian yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan  yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang di catat oleh perusahaan.

"Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan? Mengingat semua keterangan saksi secara tegas mengkonfirmasi bahwa negara tidak dirugikan," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerangan TNI Dipicu Pelanggaran Lalu Lintas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler