Luhut Panjaitan: Tidak Ada yang Salah

Sabtu, 28 November 2020 – 16:56 WIB
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Luhut Panjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster tersebut.

BACA JUGA: Luhut Panjaitan: Sekarang Saya yang Bertanggung Jawab di Sini

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita (KKP, red) cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11).

Luhut Panjaitan telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11/2020).

BACA JUGA: Rahayu Saraswati Sudah Menduga Bakal Diserang pakai Kasus Edhy Prabowo

Luhut Panjaitan yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

BACA JUGA: Brigjen TNI Suswatyo: Pasukan Sudah Ditempatkan di Beberapa Titik

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita (KKP) lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," paparnya.

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Pri kelahiran 28 September 1947 itu menilai Edhy Prabowo adalah sosok orang baik.

"Kita (KKP) menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang kesatria dan itu harus kita hormati," ujar Menteri Luhut.

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut Panjaitan meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga KPK dinilai juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati.

Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

Bahkan, lanjutnya, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi. "Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler