jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo berencana memberikan amnesti dan abolisi terhadap Din Minimi dan kelompoknya yang telah menyerahkan diri.
Ini disampaikan Luhut di gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7), ketika rapar kerja meminta pertimbangan dewan untuk pemberian pengampunan terhadap eks kelompok separatis Aceh, yang berhasil dirangkul tanpa pendekatan militer itu.
BACA JUGA: DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...
Menurut Luhut, negosiasi dengan Din Minimi dan kelompoknya agar turun gunung dengan damai sudah membuahkan hasil. Sebanyak 70 orang telah menyerahkan senjata dan berbaur kembali dengan masyarakat.
"Tujuh puluh anggota Din Minimi, turun kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ini ada beberapa masalah, ada yang kena kasus pidana. Empat puluh sembilan orang sudah kembali ke masyarakat. Itu sudah tujuh bulan berbaur. Nggak ada masalah," kata Luhut.
BACA JUGA: Satgas Vaksin Palsu Buka 50 Posko Imunisasi Ulang, Ini Daftarnya
Luhut setuju satus Din Minimi dan kelompoknya harus jelas secara hukum. Sebab, saat ini ada 21 orang masih di penjara dan proses hukumnya terus berjalan. Karena itu pengampunan yang akan diberikan kepada Minimi cs akan dibagi dua.
"Kami membagi dua, tujuh puluh orang ini. Satu untuk memberikan amnesti. Satu kelompok lagi dikasih abolisi. Dua puluh satu orang yang ada di penjara akan kita kasih abolisi," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tirukan Panglima TNI, Letjen Setyo: Anggota Kami Dibunuh oleh Mereka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK Lagi, Bang Ipul: Assalamualaikum…
Redaktur : Tim Redaksi