jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida terkait berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan Luhut pagi tadi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Dikabarkan Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Haris Azhar Meradang
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut turut serta memperkuat laporanya dengan menyertakan bukti video yang diunggah Haris Azhar di YouTube.
BACA JUGA: Selain Menko, Ini Sederet Jabatan Luhut Panjaitan di Era Jokowi
"Laporan sudah kami terima, nanti kami arahkan kepada Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyatakan penyelidikan terlebih dahulu mendalami laporan Luhut sebelum memutuskan apakah layak atau tidak naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Luhut Binsar Disebut Pantas jadi Capres 2024, Setuju?
"Rencana tindak lanjut ke depan apakah memang akan naik ke tingkat penyelidikan," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya, Luhut menyebut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya untuk memperbaiki nama baik.
"Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira itu sudah keterlaluan," kata Luhut.
Selain itu, kata Luhut, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas konten di Youtube yang dinilai mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya.
Hal itu membuat Luhut mempersangkakannya dengan tiga pasal sekaligus. Pertama UU ITE, pidana umum, dan terkait berita bohong. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama