jpnn.com - JAKARTA - Ancaman Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, yang akan mengundurkan diri jika revisi Undang-undang KPK disahkan, sudah sampai ke telinga Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. Namun, hal itu tidak ditanggapi serius oleh Luhut.
"Enggak lah, itu semua bisa diomongin dengan baik," ujar Luhut di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
BACA JUGA: Tak Setuju Revisi UU KPK, Siap-siap Dipanggil DPR
Luhut menegaskan DPR nantinya akan memanggil pihak-pihak yang selama ini merasa keberatan dengan revisi UU KPK. Tak terkecuali dengan pimpinan KPK. Ia juga mengatakan, pemerintah tidak berniat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Nanti bisa kami undang, yang merasa keberatan. ICW juga akan kami undang. Tunjukkan kami poin yang salah di mana," kata Luhut. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Empat Kesimpulan Rapat di DPR Bahas Honorer K2
BACA JUGA: Bupati Ini Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Gaji Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Beri Komando, 3..2..1..Ledakkan! 31 Kapal pun Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi