jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap anak buah Kepala BIN Budi Gunawan, yaitu Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA: Perkuat Bukti, KPK Tak Ingin Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Lolos
“Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan,” kata dia sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Politikus Perindo itu juga menyampaikan sampai saat ini, penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan dengan baik.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Panggil Gubernur Lampung Akibat Jalan Rusak
Lukas Enembe sudah ditetapkan tersangka, ditahan, dan sejumlah aset sudah disita.
“Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan. Kami sedang tunggu P21 atas nama Lukas Enembe,” kata dia.
BACA JUGA: Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK
Menurut dia, yang dituduhkan KPK kepada dirinya ialah melanggar Pasal 21 UU KPK. Dia menilai UU itu delik selesai bukan delik percobaan. Roy menganggap antara sebab dan akibat harus konkret.
“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu. Tetapi yang terjadi adalah karena ini delik selesai, maka harus ada akibat yang timbul dari penyidikan ini,” kata dia.
Roy juga menerangkan dirinya dilindungi oleh UU Advokat. Dalam Pasal 16 UU Advokat seorang pengacara yang sedang beracara tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.
“Jadi, pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik,” tegas Roy.
Roy juga menerangkan dirinya memfasilitasi sejumlah media untuk melihat kondisi kesehatan Lukas di Papua kala itu.
Sebab, Roy tidak ingin disebut sedang memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas. “Jadi, saya harus terbuka,” kata dia.
Kedua, Roy juga mengantar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melihat kondisi kesehatan Lukas.
Ketiga, Roy mengantar Kabinda Papua yang diutus Firli untuk menyampaikan pesan kepada Lukas.
“Kabinda habis masuk karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli tentang Pak Lukas harus kooperatif, Pak Lukas jaga kesehatan,” kata dia.
Kemudian, Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokter KPK dan IDI ke Papua bertemu dengan Lukas. Saat itu, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Lukas.
“Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tabapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-menghalangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” kata Roy. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga