Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini

Kamis, 23 Maret 2023 – 16:05 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, yakni Senin (20/3) dan Selasa (21/3).

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).

BACA JUGA: Sebenarnya Apa yang Ingin Dicari KPK dari Rumah Dito Mahendra?

Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.

“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang

Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.

BACA JUGA: KPK Tidak Buka Kunjungan Tahanan pada Hari Pertama Ramadan Ini

Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

“KPK mengingatkan penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Masa penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK diperpanjang hingga 12 April 2023 berdasar penetapan oleh ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler