KPK Berencana Jerat Lukas Enembe dengan Pasal Pencucian Uang

Kamis, 23 Maret 2023 – 12:22 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, KPK sedang fokus untuk membuktikan sangkaan awal mengenai suap dan gratifikasi terhadap Lukas.

BACA JUGA: KPK Tidak Buka Kunjungan Tahanan pada Hari Pertama Ramadan Ini

"Saat ini, kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Ali menerangkan KPK juga prinsipnya dalam menangani perkara selalu melakukan pendalaman.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Perlu Menonaktifkan Wamenkumham demi Lindungi Independensi KPK

"Kami kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," kata dia.

Karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pencucian uang, maka KPK tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.

BACA JUGA: Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

"Baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU. Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kami masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. (tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam, Pejabat KPK Diperiksa Dewas soal Istri Bergaya Hidup Mewah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler