Lukman Edi: Program 4 Pilar Bukan Indoktrinasi

Selasa, 28 Februari 2012 – 17:46 WIB
PADANG - Ketua Fraksi PKB MPR, Lukman Edi menegaskan Program 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) yang saat ini gencar disosialisasikan MPR, bukan program indoktrinasi gaya baru, apalagi pemaksaan pemahaman Pancasila. Hal tersebut dikatakan Lukman Edi usai memberikan pemaparan materi tentang 4 Pilar pada Seminar Nasional 4 Pilar Berbangsa, di Padang, Selasa (28/2).

"Kami menolak keras bahwa program ini adalah sebuah bentuk indoktrinasi. Program ini dimaksudkan untuk membangkitkan kembali pemahaman masyarakat tentang 4 Pilar yang merupakan pilar utama tegaknya negara Indonesia," tegas Lukman.

Lebih lanjut dia mengaku sangat memahami traumatis rakyat Indonesia tentang pemahaman Pancasila secara sepihak pada era orde baru berkuasa hingga memunculkan kontradiktif berupa wacana Pancasila tak diperlukan lagi dan malah ada yang lebih ekstrim lagi bahwa Pancasila perlu diganti.

"Hal inilah yang membuat kami bersemangat untuk melakukan sosialisasi 4 pilar secara benar dan massif. Ibarat sebuah bangunan, rumah besar bernama Indonesia terpelihara dengan baik berkat kokohnya pondasi sekaligus tiang penyangganya yaitu 4 Pilar yang saling terkait, itulah dasar program ini dibuat," ujar mantan Menteri PDT itu.

Terkait soal 4 Pilar sebagai solusi harmonisasi antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjadi tema sentral Seminar Nasional ini, Lukman membeberkan berbagai problematika hubungan antar-lembaga negara, diantaranya, tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga nonstruktural mengakibatkan tugas dan wewenang lembaga tersebut saling tumpang-tindih.

"Lalu soal beban anggaran negara untuk lembaga nonstruktural meningkat dari tahun ke tahun serta terjadinya disharmoni antarlembaga negara dalam mengemban kepentingan publik. Contohnya, hubungan antara DPR dan DPD yang masih tarik-menarik kekuasaan legislasi yang tak kunjung sinergis," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler