jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy khawatir dengan rendahnya sosialisasi anti-politik uang oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu KPU, termasuk Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) bertanggung jawab menyosialisasikan aturan anti politik uang beserta sanksinya.
BACA JUGA: Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
"Saya risau dengan rendahnya sosialisasi anti politik uang dan sanksinya baik oleh KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menjelang pilkada serentak dan pemilu 2019. Padahal banyak sekali ketentuan yang mengatur, baik di UU Pilkada maupun UU Pemilu," ujar politikus yang beken disapa dengan inisial LE, kepada jpnn.com, Senin (14/5).
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menilai selama ini KPU hanya fokus pada sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih. Sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyosialisasikan anti-hoaks yang ada di sosial media.
BACA JUGA: Pesan Bamsoet untuk Relawan Pemenangan di Pilkada Zaman Now
Padahal, lanjut wasekjen DPP PKB ini, persoalan itu pengaruhnya hanya 10-15 persen, berbeda dengan politik uang. "Tapi hampir sama sekali tidak ada sosialisasi tentang anti politik uang dan sanksinya," tukas LE.
Karenanya, dia menyarankan pada ketiga badan pemilu tersebut untuk fokus selama satu setengah bulan ke depan untuk memaksimalkan sosialisasi dan antisipasi kemungkinan terjadinya politik uang.
BACA JUGA: Bamsoet Waswas soal Politik Uang dan SARA di Pilkada 2018
"Sebaiknya KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menyusun petugas yang bergerak untuk mencegah kemungkinan politik uang. Karena politik uang itu merusak konsolidasi demokrasi, kejahatan pemilu, dan akhirnya adalah rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ajak Masyarakat Tangkal Politik Uang dan Fitnah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam