Lukman: KY Bisa Awasi MK Bila UUD 1945 Diamandemen

Kamis, 05 Desember 2013 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada dua cara untuk mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) agar bisa mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama kata Lukman, majelis Hakim MK mengeluarkan putusan untuk kembali memberikan kewenangan KY mengawasi Hakim MK. Dan yang kedua kata dia, melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA: KPK Waspadai Potensi Kejahatan Perbankan Jelang Pemilu

"Cara pertama sangat sulit peluangnya karena KY sendiri dalam kondisi tertentu bisa saja jadi subyek di MK. Dengan begitu, maka satu-satunya jalan hanya melalui amandemen konstitusi," kata Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Focus Group Discussion kajian sistem ketatanegaraan Indonesia bertema "Urgensi Penguatan Komisi Yudisial sebagai Penyeimbang Kekuasaan Kehakiman", di hotel Puri, kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (5/12).

Dikatakan Lukman, dahulu DPR bersama pemerintah memberikan kewenangan terhadap KY melalui UU untuk mengawasi para hakim (termasuk Hakim Konstitusi), dilatarbelakangi oleh keinginan bersama untuk membangun dan menjaga kemandirian serta integritas para hakim.

BACA JUGA: Demokrat Mengaku tak Masalah Dizalimi

"Untuk membangun dan menjaga kemandirian serta integritas para hakim itu makanya KY diamanatkan oleh UU mengawasi para hakim yang kewenangannya sangat mutlak dalam memutus perkara," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Setelah dicabutnya kewenangan untuk mengawasi Hakim MK, lanjut Lukman, kewenangan yang saat ini dimiliki oleh KY juga sangat penting dan strategis. "Kewenangan untuk KY untuk merekrutmen para hakim, itu juga sangat penting dan strategis dalam kerangka memperbaiki citra dan kinerja para hakium dimasa datang," ujarnya.

BACA JUGA: Timwas Disarankan Panggil KPK, Bukan Boediono

Dalam melaksanakan perintah UU tersebut, menurut Lukman, tinggal bagaimana KY menjaga dosisnya agar para hakim tidak merasa dipreteli kewenangannya dan dimasa mendatang KY mampu menyediakan hakim dengan kapasitas dan integritas yang mampu membuat keputusan seadil-adilnya, imbuh Lukman Hakim Saifuddin. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler