DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono

Kamis, 05 Desember 2013 – 18:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Century DPR tak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dicecar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Apalagi ada selintingan kabar akan ada upaya untuk melakukan pemakzulan kepada Boediono yang pada saat pemberian dana talangan Century menjabat Gubernur Bank Indonesia.

BACA JUGA: KPU dan Kemendagri Diminta Kerjasama

Ketua DPP PD Andi Nurpati mengatakan  ketimbang mengurus soal Century yang sudah berproses hukum di KPK, DPR sebaiknya fokus saja pada urusan penyelesaian Undang-undang.

"Lebih baik fokus hal yang dibutuhkan masyarakat kepentingan urusan politik seperti panggil Pak Boediono karena sudah ditangani KPK," ujar Nurpati usai sebuah acara di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan, Kamis (5/12)m

BACA JUGA: Jadi Prioritas, KPK Segera Periksa Anas Sebagai Tersangka

Nurpati menambahkan, karena kasus Century sudah ditangani KPK maka jangan lagi dicampuri urusan politik di Senayan.

"KPK sudah melaksanakan mekanisme itu, dengan memeriksa Pak Boediono. Kalau nanti dicampuri urusan politik, maka nanti tendensinya sudah tentu mengarah ke politik," ujarnya.

BACA JUGA: Kepercayaan Publik Rendah pada Institusi Politik

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum ini kembali menegaskan, Century sudah tak perlu lagi diurus DPR karena telah ditangani KPK.

"Lebih baik DPR selesaikan Undang-undang yang belum selesai, yang banyak menyangkut urusan rakyat," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Emir Heran KPK Tak Sentuh Penentu Tender PLTU Tarahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler