Lulus, 4 Peserta CPNS Mundur

Kamis, 02 Januari 2014 – 00:19 WIB

jpnn.com - PADANG - Setelah dinyatakan lulus ujian  seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Sumbar, 24 Desember  2013 lalu, sebanyak 4 orang CPNS malah mengundurkan diri. Selain karena telah diterima bekerja di tempat lain, ada juga karena tak memenuhi persyaratan pemberkasan. 

Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan secara tertulis peserta CPNS. Untuk peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar segera meneruskan pemberkasannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)  di Pekanbaru untuk menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
 
"Ini hari terakhir penyerahan pemberkasan dari CPNS yang telah dinyatakan lulus," ujar Kabid Formasi dan Informasi BKD Sumbar Syafnirwan kepada Padang Ekspres via  ponsel kemarin.

BACA JUGA: Densus 88 Amankan 4 Orang di Banyumas

Tahun ini, Sumbar mendapatkan formasi CPNS sebanyak 193 formasi. Tak seluruh formasi bisa terpenuhi. Ada 45 formasi dari  193 formasi tidak terisi karena peserta ujian tak memenuhi standar nilai kelulusan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  (Kemen PAN-RB). Bagi yang lulus seleksi, diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas hingga 31 Desember kemarin. 
 
Formasi yang tidak terisi itu guru sentralistik, guru tataboga, perawat dan perawat anestasi dll. "Menurut pusat, formasi Sumbar yang tidak terisi menjadi tabungan Sumbar untuk pengajuan formasi pada tahun berikutnya," ujarnya.  
 
Dia mengatakan, bagi peserta  yang lulus seleksi CPNS  yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan segera  menyampaikan kelengkapan berkas masing- masing ke BKD Provinsi Sumbar dan tidak boleh diwakilkan , mulai tanggal 24 sampai 31 Desember dari pukul 08.00 WIB  sampai 16.00 WIB , termasuk hari  libur. 

"Peserta  seleksi CPNS yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak memproses  setiap kelengkapan berkas administrasi  yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia," ujarnya.
 
Persyaratan pemberkasan meliputi Kartu Tanda Peserta Ujian Asli, surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris tiga rangkap, satu rangkap ditandatangani di atas materai Rp 6.000 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, fotokopi ijazah dan transkrip nilai/daftar nilai (Selengkatnya lihat website BKD Sumbar).

BACA JUGA: Pilih Fokus Kerja Agar Masyarakat Tak Sengsara

"Pada saat  penyampaian kelengkapan berkas administrasi, peserta wajib membawa dan memperlihatkan dokumen asli yang disertakan pada waktu penyampaian berkas lamaran pada panitia  pengadaan CPNS. Kita  juga tak tahu, persyaratan apa yang tidak bisa  dipenuhi peserta CPNS yang lulus  tersebut, karena mereka juga tidak menyatakan alasan yang jelas dalam surat pernyataan mereka," ujarnya. 
 
Ditanya, siapa saja nama  anggota  CPNS yang mengundurkan diri  tersebut, Syafnirwan mengaku tak ingat namanya. "Saya tak ingat namanya, saya  hanya ingat jumlahnya saja,"  ujarnya. (ayu)

BACA JUGA: Panselnas Tegur Daerah Lamban

BACA ARTIKEL LAINNYA... Identifikasi DNA, Keluarga Terduga Teroris Diminta Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler