Lulus PPG, 1.773 Guru Madrasah dan PAI Terima TPG Tahun Ini

Senin, 04 Januari 2021 – 23:58 WIB
Ilustrasi para guru madrasah. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.773 guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah, lulus uji kompetensi mahasiswa (UKM) pendidikan profesi guru (PPG). Hasil UKM ini diinformasikan melalui surat Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud No. 7293/B2/GT/2020 tanggal 30 Desember 2020.

"Dari 3.464 peserta, sebanyak 51% atau 1.773 guru dinyatakan lulus," terang Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (4/1).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Tersalurkan 100 Persen

Penetapan kelulusan pada akhir 2020 juga menjadi kabar baik tersendiri bagi para guru. Sebab, dengan begitu, mereka yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2021. Pasal 7 PP Nomor 41 Tahun 2009 menyatakan, tunjangan profesi guru dapat dibayarkan tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru. 

"Ini adalah hadiah akhir tahun bagi guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama," kata M. Ali Ramdhani.

BACA JUGA: Ustaz Mufti Menceritakan Kejadian di Madrasah pada Kamis Sore

Di tengah pandemi ini, lanjutnya, meskipun sebagian dana di-refocusing untuk penanganan Covid-19. Namun, Kemenag masih bisa melaksanakan UKM PPG.

UKM PPG ini digelar pada 13 - 14 Desember 2020. Ini merupakan ujian gabungan antara peserta PPG 2020 dengan peserta PPG 2018 dan 2019 yang belum dinyatakan lulus. 

BACA JUGA: Rekening Baru 542.901 Guru Honorer Madrasah Sudah Siap, Besok Notifikasi BSU Dikirim

Selain itu, ada juga peserta ujian susulan yang digelar pada 26 Desember 2020, karena kembali tertunda ujiannya disebabkan teridentifikasi reaktif saat dilakukan rapid test Covid-19.

Ali Ramdhani menjelaskan, mereka yang ikut PPG tahun 2018 dan tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pengetahuan atau UKM ulang hingga tahun 2021. Sedangkan peserta PPG tahun 2019 yang belum lulus, batas akhir mengikuti ujian ulang hingga tahun 2022. 

"Untuk peserta PPG tahun 2020, diberi kesempatan mengikuti ujian ulang hingga tahun 2023," pungkas M. Ali Ramdhani. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler