jpnn.com - KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi membatalkan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1.
Peserta seleksi yang dibatalkan kelulusannya atas nama ST Maryam yang mendaftar formasi PPPK guru.
BACA JUGA: Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Pemkot Bima membatalkan kelulusan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Pembatalan ini diumumkan melalui surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Supratman," ungkap Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima Abdurahman pada Antara di Bima, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selanjutnya, Pemkot Bima menunggu proses pergantian dari BKN setelah pihak Dikpora melayangkan surat terkait masalah ini.
"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," ujarnya.
BACA JUGA: Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Lebih lanjut Abdurahman menjelaskan, Dikpora telah melakukan pemanggilan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, hingga mengeluarkan kesimpulan dan bersurat ke BKN.
"Sebelum surat pembatalan keluar, ST Maryam telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dikpora dan diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024," kata Abdurahman.
Mendapatkan hal tersebut, Plt. Dikpora Kota Bima mengeluarkan kesimpulan dalam surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 menyatakan: Bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024. Aturan itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.
Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024. ST Maryam dengan nomor peserta: 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu