Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana

Kamis, 26 Maret 2020 – 07:50 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu honorer K2 dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama, Februari 2019.

Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan NIP sebagai PPPK.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Lulus PPPK Tak Digaji, Tidak Bisa Lagi Jualan di Kantin Sekolah

Status mereka mengambang. Masih bekerja sebagai honorer K2 tetapi sudah berstatus lulus PPPK.

Malahan, karena sudah berstatus PPPK, banyak di antara mereka tidak lagi mendapat gaji sebagai honorer.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Saya Enggak Tahu Mau Jawab Apa

Beberapa pemda beranggapan, karena sudah berstatus PPPK, maka tidak perlu lagi ada anggaran untuk gaji honorer K2 yang lulus PPPK tersebut.

Sementara, gaji PPPK tampaknya masih sebatas lamunan. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang Penggajian PPPK belum juga terbit.

BACA JUGA: Corona Makin Ganas, Masih Banyak Warga Iran Bepergian, Dampaknya Mengerikan

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap agar Perpres tersebut segera terbit.

" Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).

Setelah Perpres Penggajian PPPK nanti turun, 51 ribu honorer K2 masih harus menunggu lagi proses penerbitan NIP PPPK.

"Kami menaruh harapan besar, regulasi PPPK lengkap bulan ini agar proses penetapan NIP bisa dimulai," ucap Titi.

Untuk diketahui Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.

Sayangnya, Perpres yang berisi 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK itu belum bisa dijadikan payung hukum penetapan NIP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunggu dua regulasi PPPK sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

"Ya belum bisa berproses NIP kalau regulasi belum lengkap. PPPK ini diatur oleh tiga regulasi yaitu PP Manajemen PPPK, Pepres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres tentang Penggajian PPPK. Nah, yang belum soal penggajian. Kalau sudah ada semua, baru bisa diproses NIP-nya," tandas Kepala BKN Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalau. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler