jpnn.com - JAKARTA--Polisi menetapkan sembilan tersangka dari pengungkapan klinik aborsi ilegal di kawasan elit Menteng. Di antaranya adalah orang-orang yang berperan sebagai dokter. Mereka disebut berperan sebagai dokter karena bukan dari lulusan kedokteran. Melainkan, hanya lulusan SMP.
“Pelaku belajar secara otodidak untuk menggugurkan kandungan,” ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jakarta, Rabu (24/2).
BACA JUGA: 10 Fakta Mencengangkan Klinik Aborsi Ilegal di Kawasan Elit Menteng
Salah satunya adalah tersangka SAL alias IM alias M. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang dokter umum yang tidak mengantongi izin praktik aborsi.
“Ada juga dokter umum inisialnya MN, 75 tahun, karyawan klinik dan calo,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polwan Nyamar jadi Ibu Hamil demi Bongkar Klinik Aborsi Menteng
Para pelaku mengoperasikan klinik itu selama lima tahun. Dalam sehari, klinik-klinik tersebut menerima lima pasien.
Bersama, dengan MN, ada asisten-asistennya yang juga belajar cara menggugurkan kandungan secara otodidak. Mereka sama sekali tidak memiliki dasar bidang kedokteran. Apalagi di bidang obgyn.
BACA JUGA: Ketemu Kerabat, Saipul Jamil Minta Dibawakan...
Karena tidak memiliki keahlian sebagai dokter, para pelaku juga ditindak dengan pasal berlapis. Selain pasal dari KUHP dan kesehatan, pelaku pun dijerat dengan Undang-undang praktik kedokteran. (JPG/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan! Klinik Aborsi di Menteng Pakai Obat Kedaluwarsa
Redaktur : Tim Redaksi