JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, bukan murni bencana alam. Komnas HAM menilai, ada kesalahan manusia di balik bencana itu.
Karenanya, menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, lembaga yang dipimpinnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait kasus lumpur Lapindo tersebut.
“Kami sedang melakukan penyidikan, ingin kasus ini dibuka kembali untuk meminta pertanggungjawaban yang terjadi dari peristiwa ini. Karena bagi kami ini bukan bencana alam murni. Ini ada aspek kesalahan manusia di dalamnya. Perlu adanya penelusuran lebih jauh terhadap aspek kesalahan manusia itu,” kata Ifdal, Kamis (31/5), kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, kendati pemerintah berpegang pada putusan pengadilan yang mengatakan ini bencana alam, dan berarti menganggap tidak ada kesalahan manusia namun bagi Komnas HAM tidak bisa berhenti begitu saja. “Saya kira jangan berhenti di situ. Dari hasil penyidikan kami ada dugaan ini bukan semata-mata bencana alam. Ini yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ifdal mengakui, untuk kasus iniu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, tegasnya, SP3 itu yang harus dilihat kembali. Ia menambahkan, Komnas HAM dalam waktu dekat akan membahas kasus ini. Nantinya Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi.
“Yang pasti, seperti yang saya katakan, kami ingin kasus ini diselesaikan. Para korban yang terkena itu harus mendapatkan ganti rugi, program-program relokasinya harus diselesaikan. Serta berikutnya adalah penanggulangan lumpur itu sendiri yang harus ditanggulangi lebih baik,” kata Ifdal.
Dia menegakan, Komnas HAM belum menentukan jenis pelanggaran HAM terkait kasus Lapindo. “Belum, tapi dugaan ada kesalahan manusia,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap PON Hanya Perbaiki Berkas
Redaktur : Tim Redaksi