Luncurkan Buku ke-31, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat dalam Konstitusi Indonesia

Senin, 11 September 2023 – 13:49 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluncurkan buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' karya Bamsoet. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Bamsoet menegaskan pentingnya Indonesia menghadirkan kembali haluan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah.

BACA JUGA: Luncurkan Buku ke-31, Bamsoet Sebut Isinya Banyak Kegalauan

Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang.

Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak ditengah jalan.

BACA JUGA: Bertepatan dengan Ultah ke-61, Ketua MPR Bamsoet Luncurkan 2 Buku Terbaru

"Selain pentingnya kembali Kehadiran PPHN membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi, juga pentingnya kami semua mulai memikirkan adanya Pintu darurat dalam konstitusi dengan menghidupkan kembali kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau TAP MPR yang saat ini dibatasi oleh ketentuan 'penjelasan' pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 yang mengakibatkan tidak adanya Ketetapan MPR yang baru karena terdapat pembatasan terhadap Ketetapan MPR yang menjadi jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Bamsoet saat bedah buku sekaligus peluncuran buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' karya Bamsoet di Jakarta, Minggu (10/9).

Hadir sebagai pembicara dalam acara bedah buku tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dan Robert Kardinal, Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Rektor IPB Arief Satria, dan Guru Besar UNPAD Ahmad M. Ramli.

BACA JUGA: Bamsoet Kembali Meluncurkan Buku ke-31, Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045

Hadir pula influencer Deddy Corbuzier dan Baim Wong serta moderator Ketua Koordinatorat Wartawan Parlemen Ariawan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada 1947 terlihat dalam tujuh bahan-bahan pokok indoktrinasi.

Tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur. PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.

Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.

"Bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI. Sehingga, dalam menghadirkan PPHN tidak perlu melakukan amandemen konstitusi, karena bisa dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan mengeluarkan ketetapan MPR," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan ke-31 karya dirinya.

Terkait dengan tema PPHN, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku yang keempat.

Tiga buku bertema PPHN yang sebelumnya telah ditulis Bamsoet, yaitu 'Cegah Negara Tanpa Arah' (2021), 'Negara Butuh Haluan' (2021), dan buku 'PPHN Tanpa Amendemen' (2023).

"Saya kembali mengingatkan semua kalangan tentang urgensi PPHN. Arah dan masa depan kehidupan berbangsa bernegara perlu atau harus dirumuskan dan disepakati oleh semua elemen bangsa,".

"Dari rumusan program-program pembangunan dan kesepakatan tentang target-target pembangunan nasional itu, akan lahir halauan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," urai Bamsoet.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menilai gagasan menghadirkan haluan negara relevan dengan kondisi saat ini.

Pada saat pemerintahan Presiden Soekarno Indonesia memiliki peta jalan atau perencanaan jangka panjang yang jelas, yakni
Pembangunan Semesta Berencana yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Istilah Pembangunan Semesta Berencana pertama kali dipergunakan pada Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/ 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969.

Tap MPRS ini dapat disebut tonggak kesadaran bangsa Indonesia untuk menyusun perencanaan pembangunan dengan benar.

"Pola pembangunan jangka panjang dilanjutkan di era Presiden Suharto dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu," kata Mahfud.

Dia menjelaskan di era reformasi, GBHN dihapuskan.

Namun, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek.

"Gagasan Ketua MPR RI terkait perlunya PPHN harus dipandang sebagai salah satu tawaran yang niscaya diperlukan. Namun, harus diingat seumpama nanti PPHN ini disetujui menjadi TAP MPR, atau masuk di UUD atau apapun bentuknya disetujui oleh negara," ujar Mahfud. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Kutuk Keras Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi Doga oleh KKB Papua


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR RI   Bamsoet   buku bamsoet   PPHN  

Terpopuler