Lurah Diberhentikan, Masih Terima Dana Pensiun

Minggu, 25 Februari 2018 – 23:03 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - M. Hanafi, lurah Bubutan, Surabaya yang melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima (PKL), tidak lagi menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah diberhentikan enam hari setelah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski begitu, dia masih bisa menikmati dana pensiun.

BACA JUGA: Kasus Pungli Oknum PNS Mustikajaya Diyakini tak Sendiri

Dia diberhentikan pada 27 Desember 2017. Hanafi resmi dipecat sebagai PNS.

"Sejak akhir Desember, semua status PNS-nya sudah hilang. Namun, atas pertimbangan Bu Risma, dia mendapatkan dana pensiun sejak 1 Januari lalu," kata Camat Bubutan Eko Kurniawan Purnomo.

BACA JUGA: Praktik Pungli Oknum PNS Mustika Sudah Berjalan 4 Tahun

Menurut dia, Hanafi sudah tak tercatat sebagai lurah Bubutan per 27 Desember.

Dia sudah diberhentikan dengan terhormat, tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA: Rasain...PNS Kelurahan Tertangkap Terima Uang Pungli

Eko menegaskan, pemerintah memang tak segan menindak pejabat publik yang korup.

Karena itu, dia kembali memberikan pembekalan kepada seluruh PNS di wilayah Kecamatan Bubutan agar kasus tersebut tak terulang.

"Yang harus disadari, PKL bukan sumber upeti. Kalau sudah terima suap atau melakukan pungli, harus tahu risikonya. Karena jelas Bu Risma tak sungkan melepas pejabat yang menyelewengkan wewenang," ungkapnya.

Senada dengan Eko, Camat Krembangan Yudi Kartika menegaskan bahwa pihaknya juga mengingatkan risiko korupsi kepada anak buah.

Menurut dia, hanya ada satu jawaban kepada PKL di pinggir jalan, yakni penertiban.

Dia menegaskan, tidak ada kompromi yang bisa dilakukan antara pejabat wilayah kota dan PKL terkait dengan izin berdagang mereka.

"Namanya PKL itu pedagang yang berjualan di pinggir jalan, trotoar, dan wilayah ilegal. Jawabannya cuma satu: ditertibkan. Tapi, kan tidak mungkin kami operasi 24 jam setiap hari," jelasnya.

Menurut Yudi, salah satu solusi agar PKL tak dijadikan celah upeti adalah menempatkan mereka di sentra PKL.

Saat ini kecamatan punya tiga sentra PKL di wilayah Krembangan. Yaitu sentra Terminal Kasuari, sentra Jalan Indrapura, dan sentra Krembangan di Makam Mbah Ratu.

Namun, kenyataannya, masih ada lapak yang kosong di sentra-sentra tersebut. Sedangkan PKL di pinggir jalan masih saja ditemukan.

"Kalau begitu, ya kami hanya bisa menindak tegas. Saya berharap surat-surat penindakan dari saya tidak jadi bahan negosiasi," tegasnya. (bil/c11/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Pungli Ini Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler