Lurah Lakukan Pungli kepada Pedagang, Gibran Kesal

Minggu, 02 Mei 2021 – 13:50 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko.

BACA JUGA: Ahok Menemui Gibran di Loji Gandrung, Ini yang Dibahas

Dia yang didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran Rakabuming saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut, Minggu (2/5).

BACA JUGA: Mudik ke Bekasi, Siap-siap Saja

Dia menjelaskan, jumlah yang diminta uang pungli tersebut ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta.

"Uang itu, nanti akan dikembalikan semua oleh pak camat langsung kepada warga yang dipungut," katanya.

Gibran menjelaskan, meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Gibran mengatakan, Lurah Gajahan bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin (3/5) akan dibebastugaskan dari jabatannya. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," katanya.

Gibran mengaku akan mengecek apakah pungli yang sama terjadi di kelurahan lain atau tidak.

"Jangan harap kepada lurah dan camat mempunyai mindset seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.

Putra Presiden Joko Widodo itu mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler