Lurah Marunda Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Jumat, 08 Desember 2017 – 05:45 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menangani kasus mafia tanah yang menyeret Lurah Marunda Hilda Damayanti (HD).

Pemeriksaan terhadap HD juga telah dilakukan penyidik Ditreskrimum.

BACA JUGA: Duta Lalu Lintas Sampaikan Pesan Khusus, Cerdas!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rabu (6/12) kemarin HD menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor.

"Kemarin kan sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Mobil Depe Sudah Serobot Busway

Namun, Argo belum mengetahui jadwal HD menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti jika dibutuhkan keterangannya lagi maka tentu akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan," ucapnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan di Kedubes AS

HD sebelumnya diperiksa selama kurang lebih dua jam, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Belum, belum, masih mau lanjut," kata Hilda singkat kepada wartawan di depan gedung Krimum, Rabu (6/12/).

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan diminta mewaspadai sepak terjang mafia tanah terkait pembebasan tanah untuk kepentingan Waduk Marunda.

Penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 m2 diduga melibatkan oknum Pemprov DKI, yang berujung pada dilaporkannya Sanih, Siman dan Hasim termasuk Lurah Marunda HD (Hilda Damayanti) kepada Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi : TBL/4005/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tgl 25 Agustus 2017.

“Informasi yang kami terima terlapor akan diperiksa pada Selasa (5/12/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi,” ujar Farida Sulistyani, Kuasa Hukum PT Granito Nusa Warna kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12).

Menurut Farida, pihaknya melaporkan Sanih, Siman dan Hasim termasuk HD karena diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 14. 653 m2 berlokasi di RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Mungkin Kerja Sendiri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler