Lurah Minta Warga Bayar E-KTP

Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:28 WIB
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali Kota Batam telah menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun.

Tapi warga di Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakangpadang mengaku harus membayar ke staf kelurahan setempat Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang sebelum melakukan rekam data.

Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Pulau Terong dan Geranting saat mengadukan perilaku lurah yang turut dibantu Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Pulau Terong ke Komisi I DPRD Batam, Senin (2/10).

Kepada anggota Komisi I Helmi Hemilton, warga mengaku kurang lebih 1000 warga kelurahan Pulau Terong diwajibkan membayar jika ingin merekam data E-KTP.

"Padahal di undangan yang diberikan camat ke kita sudah jelas tertulis tanpa bayar. Tapi kita tetap disuruh bayar ada yang Rp10 ribu dan Rp20 ribu," ujar Usman, mantan Kepala Desa Pulau Terong.

Pria 72 tahun ini mengaku termasuk salah satu yang membayar sesuai permintaan lurah dan ketua RT bernama M Haris. "Punyaku sudah dikembalikan tapi masih banyak yang belum," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan tokoh agama kelurahan setempat, M Yani. Menurut Yani, ketika diberi uang ternyata petugas kelurahan dan ketua RT tidak mengeluarkan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Warga, kata dia, mulai gerah karena masalah ini telah diketahui Wakil Wali Kota Batam, Rudi, dan camat Belakangpadang.

"Pak Rudi dan camat sudah suruh uang warga itu dikembalikan. Tapi belum semuanya. Diduga uang itu sudah habis terpakai," ujar Muhammad Aman.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur: Tolong Mekarkan, Jangan Sampai Minta Merdeka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler