Luruskan Tudingan Masinton, Kejagung Tegaskan Pengadaan Barang Sesuai Aturan

Selasa, 12 November 2019 – 23:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana serta prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran 2019.

“Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan resminya, Selasa (12/11). Hal ini dikatakan Mukri merespons cuitan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di akun Twitter-nya @masinton, Senin (11/11).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya

Kejagung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di instansi mereka. Mukri menegaskan selama ini proses pengadaan barang di Kejagung sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung (PL) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Sebagaimana diketahui pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sedangkan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 Ayat 4,” kata Mukri.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Mengawal Ibu Kota Baru Sejak Tahap Perencanaan

Dia menambahkan Pasal 38 Ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu. Menurut dia, keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 38 Ayat 5 Huruf b adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara.

Meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. “Atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

BACA JUGA: BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik

Mukri melanjutkan, Pasal 9 Ayat 1 Huruf n Angka 1 Perpres yang sama juga mengatur pengguna anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan atau penyedia untuk metode pemilihan PL paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100 miliar.

Selain itu, kata Mukri, PL juga berdasarkan pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia. Point ke 3.2.1 Huruf a pada Ayat 2 memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 Ayat 5 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Mukri menjelaskan sebelum proyek pengadaan itu dilakukan Kejagung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang PL terhadap enam proyek tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan, dan Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.

Mukri menjelaskan metode pelaksanaan PL tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE online. Verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” urainya.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Mukri. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler