BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik

Rabu, 25 Juli 2018 – 14:10 WIB
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin I.S. Komber bertemu Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI bertemu Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Kedatangan BK DPD ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD RI.

“Kedatangan kami terkait Kode Etik DPD RI sekaligus kami ingin berdiskusi terkait penegakan hukum. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kami,” ucap Ketua BK DPD Mervin I.S. Komber.

BACA JUGA: DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut

Ia menjelaskan terkait Kode Etik DPD RI secara teknis bagaimana penyelesaian hak anggota ketika mereka ditetapkan status sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Menurut Mervin, hal ini sangat penting karena ketika BK mengambil suatu tindakan, terkadang sang anggota bisa saja melaporkan balik BK.

BACA JUGA: DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?

Ketua BK DPD RI Mervin Irian Sadipun Komber (Kiri)

“Menurut mereka tindakan BK telah memberhentikan hak mereka seperti keuangan,” tegas dia.

BACA JUGA: Kepala Daerah Berhasil jika Menghadirkan Keadilan Sosial

Mervin menambahkan padahal BK bekerja pada ranah kode etik, bukan pada ranah hukum. Makanya BK DPD datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi terkait hal tersebut.

“Untuk anggota yang saat ini dalam proses penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Jika anggota sudah ditetapkan bersalah maka anggota tersebut harus menerima konsekuensinya. Jika sudah terpidana maka harus diberhentikan,” papar senator asal Papua Barat itu.

Ke depan, sambungnya, dirinya juga berharap bisa turut berpatisipasi dengan Kejaksaan terkait kasus-kasus di daerah. Ini merupakan sesuatu yang penting bagaimana DPD RI turut mengawal keuangan dan kebijakan pembangunan di daerah.

“Ke depan kita juga akan ada kerjasama antara DPD dan Kejaksaan Agung yang nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan DPD agar segera ditindaklanjuti,” cetus Mervin.

Pada kesempatan itu, Ketua BK DPD Mervin Komber didampingi Anggota BK lain yaitu Ahmad Sadeli Karim, Oni Suwarman dan Stefanus BAN Liow.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengaku merasa terhormat dan diperlukan atas kunjungan BK DPD. Sebagai institusi kejaksaan, pihaknya memiliki kewenangan perdata dan tata usaha negara.

“Konteksnya dengan DPD kita membangun komunikasi termasuk urusan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, ke depan Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan hukum atau bantuan hukum. “Ke depan kami juga berharap adanya kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan DPD RI,” kata Arminsyah.

Selain itu, untuk status anggota dewan yang ditetapkan sebagai terdakwa maka hak dan kewajibannya harus dilepaskan. “Bila statusnya terdakwa harus diberhentikan sementara. Tungggu proses selanjutnya,” papar Arminsyah.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler