Lusa Djoko Dipanggil Bareskrim

Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:53 WIB
JAKARTA---Penyidik Direktorat Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali bekerja setelah libur lebaran. Untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi Korps Lalu Lintas, Kamis (23/08) nanti Irjen Djoko Susilo akan diperiksa.

"Beliau sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin. Djoko saat ini berstatus sebagai tersangka KPK dalam penyidikan kasus ini.

Menurut Boy, karena Idul Fitri, penyidik sempat beristirahat tidak memeriksa tersangka dan saksi-saksi. "Setelah libur, jadwal kembali normal lagi,"katanya.

Keterangan Djoko dibutuhkan karena saat kasus terjadi semua tersangka versi polisi adalah anak buahnya. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas), AKBP Tedy Rusmawan (Ketua Primkopol Korlantas dan Ketua Tim Pengadaan)  dan Kompol Legimo (bendahara keuangan proyek). Sedangkan dua tersangka lain adalah rekanan polri yakni Bambang Soekotjo dan Budi Santoso.

"Soal materinya apa tentu itu penyidik yang tahu persis, kita informasikan jadwal saja," kata mantan Kapoltabes Padang Sumatera Barat ini. Djoko saat ini belum pernah diperiksa oleh KPK walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah polisi sudah izin KPK soal pemanggilan Djoko ? Menurut Boy, koordinasi sudah dilakukan. "Tidak ada masalah, sebaliknya jika KPK hendak memeriksa tersangka kami silahkan saja, tentu dengan prosedur,"ujarnya.

Di bagian lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memeriksa Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas mantan Kepala Korlantas Polri tersebut akan dilakukan setelah Lebaran. Namun mengenai waktunya, KPK belum menentukan. "Kalau DS (Djoko Susilo) persisnya (diperiksa) kapan, belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK memang memprioritaskan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Pemanggilan terhadap Djoko Susilo sengaja dilakukan setelah lebaran untuk melengkapi bukti dan keterangan saksi.

"Strategi KPK kan tidak cepat-cepat memeriksa tersangka. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman namanya seorang tersangka dan terdakwa itu punya hak ingkar. Jadi lebih bagus kita periksa saksi-saksi, alat bukti yang lain, baru kita undang tersangkanya," kata Bambang.

Apakah akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdana? "Yang pasti harus mendengar pertimbangan penyidik," kata Bambang. (rdl/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tunda Pembayaran Proyek Al Quran Periode 2012

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler