Lusa, Formasi Honorer Diserahkan ke Pemda

Senin, 17 Desember 2012 – 16:32 WIB
JAKARTA - Formasi honorer tertinggal kategori satu (K1) akan diserahkan ke instansi Rabu (19/12). Tercatat 415 instansi baik pusat dan daerah yang akan menerima formasi honorer K1.

"Rencananya lusa (Rabu, 19/12), pak menteri akan menyerahkan seluruh formasi CPNS dari honorer K1 ke 415 instansi," kata Deputi bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, Senin (17/12).

Dengan penyerahan formasi serentak ini, diharapkan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dari honorer K1 baik pusat maupun daerah bisa diselesaikan sesuai tenggat kepala BKN yaitu 31 Desember. Seluruh instansi juga diminta segera menyiapkan berkas-berkas untuk proses penetapan NIP tersebut.

"Begitu formasi diserahkan tanggal 19 Desember, hari itu juga BKN akan langsung bekerja. Karena itu daerah juga harus sigap, jangan sampai terlambat dari batas waktu yang ditetapkan," tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk penetapan NIP diantaranya ijazah, bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus menerus dan dibiayai APBN/APBD, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, surat pengantar dari instansi, surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan catatan kepolisian. Seluruh persyaratan ini harus dilengkapi setiap honorer K1 dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah data lengkap, diajukan ke Kantor Regional BKN (untuk instansi daerah) dan BKN pusat (untuk instansi pusat).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 49.714 honorer K1 clear atau tidak bermasalah. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan quality assurance (QA). Dari formasi yang disiapkan pemerintah 71 ribu orang, masih ada 21 ribu honorer dinyatakan belum clear dan masih diperiksa oleh tim QA.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler