Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara

Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Rencananya Kamis (15/3) lusa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengeksekusi putusan MA yang menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kemungkinan rencananya hari Kamis (15/3), kita laksanakan putusan tersebut," kata Johan di kantornya, Rabu (13/3).

Terpisah, Sira Prayina yang menjadi pengacara Mochtar mempersoalkan rencana eksekusi oleh JPU KPK. Sebab, sampai sejauh ini Mochtar belum menerima salinan putusan dari MA. "Mau dieksekusi kok belum ada salinan resminya," kata Sira yang ditemui di KPK, saat hendak menemui JPU yang akan melaksanakan eksekusi.

Sira sendiri mengaku belum memegang salinan putusan. Ia malah baru  membaca putusan atas kliennya dari situs Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta.

Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Khawatirkan Goncangan Jika BBM Tak Dinaikkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler