Lusa, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK

Selasa, 21 Februari 2012 – 16:46 WIB

JAKARTA - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak segera merespon pengakuan mantan anak buah Nazaruddin itu tentang adanya menteri yang meminta fee delapan persen. Terlebih lagi, kini Rosa sudah masuk program perlindungan saksi dan tinggal di KPK.

Menurut Rifai, justru posisi Rosa saat ini bisa menjadi whistle blower kasus-kasus korupsi lainnya. "Mestinya KPK proaktif, apalagi Rosa masuk perlindungan saksi sebagai wisthle blower yang bisa diminta (mengungkap) kasus-kasus yang lain," kata Rifai saat dihubungi, Selasa (21/2).

Mantan anggota Tim Pengaraca Bibit-Chandra (TPBC) saat kasus Cicak-Buaya itu menegaskan bahwa kliennya sudah bersedia menjadi justice collaborator. Sayangnya, KPK berkilah masih menunggu laporan. "Kenapa KPK tidak segera follow up? KPK kurang sigap dalam masalah ini, kenapa harus menunggu," ulasnya.

Karenanya pada Kamis (24/2) lusa, Rifai akan melaporkan pengakuan Rosa ke KPK. "Walaupun kami akan lapor pada Kamis besok, mestinya KPK juga proaktif, jangan menunggu. Ini jelas-jelas wishtle blower," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rifai dalam sebuah diskusi bertema  "Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlet, PPID dan Banggar" di Jakarta, Minggu (19/2), mengungkapkan bahwa ada menteri yang meminta fee delapan persen dari nilai proyek ke Rosa. Hanya saja, kata Rifai, fee itu belum terealisasi.

Rifai memang tidak menyebut jenis proyek ataupun kementriannya. Namun ia memberi petunjuk tentang menteri yang minta fee itu. Yakni tinggal di Widya Candra, petinggi partai politik dan hendak bersaksi di Pengadilan Tipikor.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jateng, Kaltim, dan Sukabumi Raih Piala Akuntabilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler