Lusa, Tersangka Kasus Hambalang Jalani Sidang Perdana

Selasa, 05 November 2013 – 14:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Deddy Kusdinar tak lama lagi akan menjalani proses persidangan.

Rencananya, persidangan perdana bekas anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu akan dilaksanakan dua hari lagi. "Hari Kamis tanggal 7, jam 09.00 WIB," kata Penasihat Hukum Deddy, Rudy Alfonso saat dihubungi JPNN, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Berkas Kasus Pembunuhan Holly segera Dilimpahkan

Rudy menyatakan sudah memegang berkas dakwaan. Akan tetapi ia menolak untuk membeberkan mengenai isinya. "Nanti saja dipersidangan," katanya.

Rudy hanya menjelaskan bahwa berkas dakwaan kliennya mencapai ratusan halaman. "Ada ratusan halaman lah," katanya.

BACA JUGA: Nilai Lampaui Passing Grade Bukan Jaminan jadi PNS

Seperti diketahui, Deddy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa Deddy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pengolahan Hasil Tes CPNS Ditarget Sebulan Kelar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Akil Mengalir ke Rekening Penyanyi Dangdut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler