jpnn.com, BEKASI - Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, disegel hingga dua kali akibat tidak mematuhi kebijakan pemerintah daerah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kembali nekat beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, penyegelan kembali terhadap Lute Cafe karena pengelola terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.
BACA JUGA: Jadi Korban Begal Payudara, Karyawan Kafe di Karawang Masih Trauma
"Semalam terpaksa kami segel kembali. Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, akan kami tutup permanen," kata Dodo, Selasa (6/4).
Dodo menyatakan, penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan COVID-19 di masa PPKM berskala mikro.
BACA JUGA: Serka Edi Maryono Tewas Ditusuk, Saksi Ungkap Detik-detik Kejadian
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kami akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2016," ujarnya.
Dodo menegaskan akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekad beroperasi di masa penerapan PPKM berskala Mikro.
"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi terlebih ini sudah menjelang bulan suci Ramadan 1422 Hijriah," tuturnya.
Diketahui, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penyegelan serupa terhadap Lute Cafe akibat melanggar kebijakan PPKM berskala Mikro.
Penyegelan saat itu dilakukan langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan beserta Tim Khusus Satgas COVID-19 Sektor Pariwisata pada Kamis (14/1). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti